Imam al-Ghazali menegaskan bahwa khusyuk dan kehadiran hati bukan sekadar unsur penyempurna shalat. Ia menjadikannya fondasi yang menentukan nilai ibadah itu sendiri. Shalat diperintahkan untuk menghadirkan ingatan kepada Allah. Karena itu, lalai sepanjang shalat membuat seseorang kehilangan tujuan dasar dari perintah tersebut. Ayat “Aqim al-shalah li-dzikri” (Thaha: 14) menunjukkan bahwa berdiri dalam shalat adalah tindakan menghidupkan ingatan kepada Allah. Kebalikannya adalah kelalaian. Dan kelalaian tidak mungkin hidup berdampingan dengan dzikir.
Larangan menjadi bagian dari “orang-orang yang lalai” (al-A‘raf: 205) ikut memperlihatkan bahwa kehadiran hati bukan perkara pelengkap. Bahkan ayat larangan shalat dalam keadaan mabuk “hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan” (al-Nisa’: 43), menurut al-Ghazali berlaku pada siapa saja yang kehilangan kesadaran makna ucapan karena pikirannya terserap oleh dunia atau waswas. Mabuk oleh minuman atau mabuk oleh pikiran sama-sama meniadakan penghayatan terhadap bacaan shalat.
Hadis Nabi “shalat adalah ketenangan dan kerendahan hati” menggambarkan ciri esensial ibadah tersebut. Pengertian ini bersifat pembatasan karena redaksinya disusun dengan bentuk penegasan yang menunjukkan keharusan sifat itu ada dalam diri orang yang shalat. Hadis lainnya menjelaskan bahwa shalat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar hanya menambah jarak antara pelakunya dengan Allah. Shalat yang lalai tidak akan mampu menahan dorongan maksiat. Karena itu, Nabi menyebut ada orang yang bangun bagiannya dari shalat hanya letih dan penat, dan ada pula yang tidak mendapatkan dari shalatnya kecuali bagian yang benar-benar ia pahami.
Menurut al-Ghazali, inti persoalannya terletak pada makna bahwa orang yang shalat sedang bermunajat kepada Tuhannya. Munajat mustahil terjadi bila lisan bekerja tetapi hati tidak terlibat. Ibadah lain seperti zakat, puasa, atau haji dapat menghasilkan sebagian manfaat meskipun pelakunya lalai, karena aspek fisiknya menahan dorongan hawa nafsu. Puasa mematahkan syahwat, zakat mengikis cinta harta, dan haji melatih kesabaran melalui fisik. Shalat berbeda. Gerakannya tidak mengandung ujian fisik yang berat. Yang menjadi inti shalat ialah bicara kepada Allah, memuji, memohon, dan tunduk secara batin. Bila hati tidak hadir, lisan hanya mengulang huruf-huruf yang tidak menyampaikan apa pun kepada Zat yang menjadi tujuan ibadah.
Al-Ghazali memberikan ilustrasi: bila seseorang bersumpah hendak memuji dan berterima kasih kepada seseorang, lalu kata-kata itu keluar dari lisannya saat ia tidur, sumpahnya tidak dianggap terpenuhi. Bahkan bila ia terjaga tetapi pikirannya terserap urusan lain sehingga tidak menyadari ia sedang berbicara, maka ucapan itu bukan dialog yang sah. Begitu pula shalat. Bila hati tertutup oleh kelalaian, lisan tidak sedang bermunajat meski membaca ayat dan doa. Ini jauh dari tujuan shalat, yang dimaksudkan untuk membersihkan hati, memperbaharui ingatan kepada Allah, dan menguatkan struktur iman.
Ruku’ dan sujud pun pada intinya adalah wujud pengagungan. Bila seseorang menunduk dalam keadaan lalai, gerakan itu kehilangan makna. Tidak berbeda dari siapa pun yang membungkuk di hadapan benda tanpa niat mengagungkannya. Shalat tidak diberi kedudukan istimewa dalam agama karena gerakannya yang tampak, tetapi karena ia mengandung muatan kedekatan kepada Allah yang tidak dimiliki ibadah lain.
Pada bagian ini, al-Ghazali menggarisbawahi bahwa syarat hadirnya hati sebenarnya memiliki dasar kuat dalam ayat, hadis, dan fatwa para ulama yang zuhud. Riwayat dari Sufyan al-Thawri, Hasan al-Bashri, dan Mu‘adz bin Jabal menyatakan bahwa shalat tanpa kehadiran hati cepat menuju hukuman, atau bahkan dianggap tidak ada nilainya. Dalam hadis disebut bahwa seseorang hanya diberi bagian dari shalat sebesar yang ia pahami. Beberapa ulama bahkan menyebut hal ini sebagai ijma’.
Meski demikian, al-Ghazali mengakui bahwa dalam ranah fatwa para fuqaha tidak mensyaratkan kehadiran hati sebagai pembatal shalat. Hal itu karena hukum fikih berurusan dengan aspek lahiriah ibadah. Bila syarat itu dijadikan syarat sahnya shalat, niscaya hampir seluruh manusia akan gagal melaksanakannya. Karena itu, syarat minimal yang tak mungkin ditinggalkan ialah hadirnya hati pada satu waktu, yaitu saat takbiratul ihram. Pada titik ini, seseorang mengarahkan kesadarannya kepada Allah walau sekejap. Setelah itu, ia berusaha mempertahankan hadirnya hati sebisa mungkin. Kekurangan dalam hal ini memperlemah roh shalat, tetapi tidak mengeluarkan seseorang dari kewajiban fikih.
Al-Ghazali memahami kondisi manusia yang lemah. Meski kehadiran hati hanya sebentar, tetap ada perbedaan antara orang yang sama sekali meninggalkan shalat dan orang yang lalai di sebagian besar shalatnya. Namun ia juga mengingatkan bahaya: orang yang lalai saat berdiri di hadapan Allah lebih buruk keadaannya dibanding orang yang tidak hadir di majelis tersebut. Karena itu, ia menilai keadaan antara berharap dan takut harus berdampingan dalam hal ini.
Kesimpulan yang ditawarkan al-Ghazali tegas: hadirnya hati adalah roh shalat, dan shalat tanpa roh mendekati bentuk tubuh yang tidak bernyawa. Meskipun fikih tidak membatalkan ibadah orang lalai, jalan keselamatan tetap berada pada usaha menjaga kesadaran batin selama shalat berlangsung. Takbiratul ihram adalah pintu masuknya, dan seluruh shalat adalah medan untuk memanjangkan hadirnya hati itu hingga selesai.





